Selasa, 11 Januari 2011

INVESTASI RUMAH MURAH DI BATAM BAGI TKI / TKW / BURUH MIGRAN / PAHLAWAN DEVISA INDONESIA DI LUAR NEGERI


INVESTASI RUMAH MURAH DI BATAM BAGI TKI / TKW / BURUH MIGRAN / PAHLAWAN DEVISA INDONESIA DI LUAR NEGERI

Solusi nyata untuk mewujudkan impian Anda sebagai seorang buruh migrant yang bekerja keras membanting tulang di negeri orang untuk memiliki sebuah rumah impian di kota Metropolis Batam yang berdekatan & bertetangga dekat dengan Negara Singapura dan Malaysia.

Sebagai daerah yang sedang membangun, kebutuhan akan property di Batam cukup tinggi. Kami siap menjalin kerjasama saling menguntungkan terutama bagi tenaga kerja migran / TKI / TKW yang ingin memiliki perumahan menengah ke bawah di Batam.

Kami memberikan penawaran rumah dengan harga terjangkau Maximum Rp 50 Juta (Harga sudah termasuk bea balik nama, biaya notaris, pajak, dll).

Dengan Konsep Kekeluargaan - Saling Percaya, Property Atas Nama Pembeli & Sertifikat Asli Dikirim Ke Alamat Pembeli.

Selanjutnya sebelum rumah Anda tempati, rumah dapat kami kelola untuk disewakan / dikontrakkan sehingga rumah yang belum Anda tempati tersebut dapat menghasilkan uang, biasanya per-bulan bisa laku dengan harga sewa sekitar Rp 300 ribu sampai dengan Rp 500 ribu per-bulan tergantung lokasinya (dikurangi biaya pengelolaan rumah sebesar Rp 100 ribu per-bulan jika ada yang sewa – saat tidak ada yang sewa tidak akan dikenakan biaya pengelolaan rumah)

Penawaran ini khusus untuk TKI / TKW / Buruh Migrant / Pekerja Migrant / Pahwalan Devisa Indonesia di luar negeri seperti di Hongkong, Korea, Arab Saudi, Brunei Darussalam, Singapore, Malaysia, dll.

Hubungi : Momon Property Services
Komplek Sagulung Mas Indah Blok A No.22 Batu Aji - Batam
Hp 08566559633 / 081372150633 Fax 0778-391515



Tki, tkw, bmi, buruh migrant, migrant, migran, buruh, pekerja, papan, rumah, perumahan, property, properti, realty, batam, arab, korea, hongkong, Indonesia

Presiden Ingatkan TKI Jangan Lupa Menabung


Presiden Ingatkan TKI Jangan Lupa Menabung

 


Rabu, 15 Desember 2010, 12:35 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta warga negara Indonesia yang hendak bekerja di luar negeri untuk bisa menyisihkan sebagian pendapatannya guna disimpan sebagai modal untuk pengembangan usaha setelah selesai menjadi TKI.

Hal tersebut dikemukakan Presiden saat berdialog dengan tiga warga negara Indonesia yang hendak bekerja di luar negeri di sela-sela peluncuran program kredit usaha rakyat untuk TKI di Surabaya, Rabu (15/12).

Ketiga warga Indonesia tersebut masing-masing Nursanti asal Jawa Barat, Muhammad Nasib asal Nusa Tenggara Barat dan Kausar asal Malang Jawa Timur yang berdialog dengan Presiden melalui jalur telekonferensi. "Saya minta agar sebagian gajinya bisa ditabung sehingga nanti bisa dijadikan modal," kata Presiden kepada Kausar.

Kausar lulusan Universitas Islam Malang akan bekerja di sektor formal mengelola peternakan sapi perah di New Zealand dengan gaji setara Rp30 juta per bulan. Kausar bersama empat rekannya akan berangkat bekerja di sebuah peternakan sapi perah menyusul sembilan WNI yang sudah bekerja di sektor yang sama di New Zealand sejak dua tahun lalu.

Sementara itu kepada Nursanti, asal Jabar yang akan kembali ke Hongkong, Presiden menegaskan agar bekerja dengan baik. "Saya bekerja selama delapan tahun di Hongkong dan Taiwan, selama itu sudah tiga majikan berbeda saya bekerja," kata perempuan yang menguasai bahasa Inggris dan Kanton itu.

Nursanti mengatakan, meski ia menyukai bekerja di Hongkong namun ia tetap bangga sebagai warga Indonesia. "I like Hongkong but I love Indonesia," tegasnya.

Sedangkan Muhammad Nasib yang akan bekerja di perkebunan Kelapa Sawit di Malaysia Barat, menyatakan sudah mendapat pelatihan dan memahami hak dan kewajibannya sehingga bisa terhindar dari tindakan sewenang-wenang.

"Saya sudah mempertimbangkan dengan keluarga dan mendapat pelatihan mengenai hak dan kewajiban saya," tegasnya.

Muhammad Nasib sebelumnya pernah bekerja di perkebunan sawit juga dan ia mengaku sudah mampu membeli sebidang tanah dan hewan ternak untuk modalnya kelak. Ketiga WNI yang akan bekerja di luar negeri itu menyatakan bahwa kredit usaha rakyat bagi TKI berupa pinjaman untuk pengurusan keberangkatan ke luar negeri sangat membantu terutama menghindarkan mereka dari belitan hutang rentenir.

Dalam telekonferensi itu, Kepala Negara juga mendapat laporan mengenai perkembangan kredit usaha rakyat (KUR) dan pengelolaan TKI dari Gubernur Jabar, Gubernur NTB dan Wali Kota Malang. Pada Rabu (15/12) siang, Presiden, Ibu Negara dan rombongan dijadwalkan bertolak menuju Semarang untuk kunjungan kerja selama dua hari hingga Kamis (16/12) di Jawa Tengah.

Red: Djibril Muhammad

Sumber: antara

Pembinaan Berkesinambungan bagi TKI di Hong Kong

Selasa, 31 Agustus 2010
Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kualitas warga Indonesia, Konsulat Jenderal RI di Hong Kong (KJRI Hong Kong) kembali menyelenggarakan program pembinaan bagi warga Indonesia, khususnya para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Hong Kong. Dua acara yang berbeda, namun tetap dalam nafas yang sama yaitu Kursus Kecantikan Angkatan Kedua dan Penyuluhan Kewirausahaan bagi TKI di Hong Kong di Ruang Ramayana, Gedung KJRI Hong Kong, Causeway Bay (29/8).

Hadir pada kedua acara tersebut para pimpinan lembaga Farida Professional Academy of Aesthetics, tempat di mana kursus kecantikan berlangsung, Ketua dan anggota Asosiasi Pengerah TKI di Hong Kong (APPIH), Direktur Perluasan Kesempatan Kerja, Kemenakertrans, wakil dari Universitas Ciputra serta staf KJRI Hong Kong.

Kursus Kecantikan angkatan kedua berlangsung selama 2 bulan sejak Mei 2010 dan diikuti 30 orang TKI yang telah melalui proses seleksi. Pelatihan tanpa biaya ini diharapkan dapat menjadi batu loncatan dan peningkatan diri bagi TKI di Hong Kong yang tidak harus kembali ke Hong Kong sebagai pembantu rumah tangga. Seperti halnya angkatan pertama, para peserta belajar tata rias wajah dan mengikuti kursus serta mendapatkan sertifikat kelulusan.

Sementara itu, lokakarya kewirausahaan yang diselenggarakan di tempat yang sama, diikuti oleh lebih dari 100 TKI. Dalam sambutan pembukanya, Konsul Jenderal RI, Ferry Adamhar, menyampaikan bahwa program ini diharapkan dapat menjadi bentuk transfer pengetahuan sehingga sekembalinya ke tanah air para TKI tidak hanya membawa bekal uang dari hasil kerja mereka, tapi yang lebih penting membawa bekal ilmu dan keterampilan yang dapat mengembangkan diri dan keluarga mereka.

Senada dengan Konsul Jenderal RI, Direktur Perluasan Kesempatan Kerja, Kemenakertrans, menyampaikan bahwa para TKI pada dasarnya memiliki potensi untuk menjadi seorang wirausaha yang handal, yaitu keberanian mengambil risiko serta motivasi yang kuat untuk maju. Para TKI perlu didorong dan diberi pengetahuan yang memadai untuk bagaimana menjadi wirausaha yang tidak hanya memberi pekerjaan bagi dirinya sendiri, namun juga membuka peluang kerja bagi orang lain. Hal ini berarti turut memberi kontribusi lebih besar bagi pembangunan bangsa dan negara mengingat masih tingginya angka pengangguran, bahkan yang menyandang gelar sarjana sekalipun.

Program penyuluhan kewirausahaan merupakan kerjasama KJRI Hong Kong dengan Universitas Ciputra. Program serupa juga telah diselenggarakan pada 4 Juli 2010 lalu.

Kegiatan ini merupakan bagian dari During-Stay Program KJRI Hong Kong yaitu program pembinaan bagi warga Indonesia, khususnya para TKI untuk menambah keterampilan dan pengetahuan mereka. During-Stay Program sendiri merupakan bagian dari rangkaian pembinaan berkelanjutan, yaitu Welcoming Program, yaitu program orientasi tentang pelayanan KJRI serta bagaimana tinggal dan bekerja di Hong Kong bagi para TKI yang baru datang—dan Exit Program, yaitu program pembekalan bagi para TKI yang akan pulang ke Indonesia, antara lain persiapan psikologis dan pengelolaan uang. (sumber: KJRI Hongkong)



Citra Pelayanan Prima untuk Pelayanan Warga di Hong Kong dan Fasilitas Diplomatik

Rabu, 15 Desember 2010
Atas dedikasinya memberikan pelayanan yang berkualitas kepada Masyarakat, KJRI Hongkong dan Direktorat Fasilitas Diplomatik Kemlu dianugerahi penghargaan Citra Pelayanan Prima. KJRI menerima Piala Citra Pelayanan Prima yang diserahkan oleh Wakil Presiden RI, Boediono kepada Konsul Jenderal RI di Hongkong. Sementara, Direktur Fasdip menerima penghargaan Piagam Madya Citra Pelayanan Prima dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, E.E. Mangindaan. Kedua penghargaan tersebut diserahkan di Istana Wapres, hari ini (15/12).

Penghargaan ini diberikan oleh Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terhadap Unit Pelayanan Publik (UPP) dari Kementerian/Lembaga/BUMN dan Pemerintah Daerah dalam rangka mendorong peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat. Penilaian kinerja terhadap pelayanan publik ini diselenggarakan setiap dua tahun sekali sejak tahun 1995.

Pada acara penganugerahan tahun 2010, penghargaan Piala Citra Pelayanan Prima diberikan kepada 83 Unit Pelayanan Publik (UPP). Sedangkan penghargaan Piagam Citra Pelayanan Prima diberikan kepada 121 Unit Pelayanan Publik yang terbagi atas 48 UPP penerima Piagam Pratama Citra Pelayanan Prima dan 73 UPP penerima Piagam Madya Citra Pelayanan Prima.
Keberhasilan KJRI Hong Kong tidak terlepas dari upaya benah diri untuk mewujudkan visi sebagai ‘rumah yang ramah’ bagi seluruh Warga Negara Indonesia. Dengan bermotokan “Pelayanan Berbasis Perlindungan”, KJRI Hong Kong telah menerapkan budaya kerja (corporate culture) yang berpijak pada semangat kepedulian dan keberpihakan dengan mensinergikan seluruh fungsi di Perwakilan RI dalam mendukung kegiatan pelayanan publik dan perlindungan WNI.
Salah satu langkah inovatif KJRI Hong Hong, sejak bulan September 2007 telah mengimplementasikan program pelayanan berbasis perlindungan yang lebih komprehensif, sistematis, dan terencana dengan nama welcoming program, during stay program, dan exit program. Pada bulan Desember 2009, KJRI Hong Kong juga telah berhasil memperoleh sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008.
Direktorat Fasilitas Diplomatik merupakan salah satu unit pelayanan di Kementerian Luar Negeri yang memberikan pelayanan terhadap 224 perwakilan diplomatik asing dan organisasi internasional dengan jumlah staf sekitar 1.273 orang yang tersebar di 14 kota di tanah air.

Pelayanan Direktorat Fasilitas Diplomatik merupakan pelaksanaan dari Konvensi Wina tahun 1961 dan Konvensi Wina tahun 1963 dimana negara penerima (Pemerintah RI) berkewajiban menjamin kelancaran kerja kantor perwakilan asing dalam melaksanakan misinya di Indonesia dengan memberikan fasilitas dan kemudahan. Pada bulan Desember 2010, Direktorat Fasilitas Diplomatik juga sedang dalam proses untuk memperoleh sertifikat ISO 9001:2008.
Kementerian Luar Negeri ikut serta pertama kali  pada penghargaan ini pada tahun 2008 dimana KBRI Kuala Lumpur dan KBRI Singapura berhasil memperoleh Piala Citra Pelayanan Prima, sedangkan Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia mendapatkan Piagam Citra Pelayanan Prima. Selain itu penghargaan Piagam Citra Pelopor Inovasi Pelayanan Prima juga diberikan kepada Duta Besar RI Singapura (untuk Kelompok Kebijakan) dan Wakil Kepala Perwakilan RI KBRI Kuala Lumpur (untuk Kelompok Operasional).


Menlu RI : Diplomat Agar Terus Bekerja Penuh Komitmen dan Selalu Hands On

Rabu, 15 Desember 2010

Dalam kegiatan diplomasi, aspek SDM adalah hal yang terpenting selain sarana dan fasilitas yang dimiliki. Oleh karena itu Pimpinan Kemlu akan terus mendukung peningkatan dan penyempurnaan yang dilakukan Pusdiklat sebagai center of excellence untuk mendidik para diplomat kita.

Hal tersebut ditegaskan Menlu dalam acara penutupan Diklat Terpadu Sesparlu Angkatan 43 – PIM II Angkatan 29 dan Diklat Terpadu Sesdilu 45 – PIM III Angkatan 15, pada hari Selasa, 14 Desember 2010. Dalam acara yang dilaksanakan di Gedung Pancasila tersebut, Menlu juga mendorong para diplomat untuk terus bekerja dengan penuh komitmen, harus selalu hands on, dan tetap prima meskipun bekerja under pressure.

Sementara itu, Kepala LAN, Asmawi Rewansyah, dalam sambutannya antara lain menyinggung bahwa seorang pemimpin hendaknya dapat berperan sebagai guru (memiliki sifat-sifat yang patut diteladani), sebagai bapak (tidak hanya menyalahkan anak buahnya), dan sebagai teman (tempat berkeluh kesah)

Selain dihadiri oleh Kepala LAN, acara penutupan tersebut juga dihadiri oleh para Eselon I dan II Kemlu dan LAN, disamping 21 peserta Sesparlu dan 32 peserta Sesdilu. Acara diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dan foto bersama. 



Presiden, president, tki, tkw, bmi, buruh, migrant, migran, Indonesia, hongkong, korea, babu, pembantu rumah tangga, prt, perawat, pekerja, tabungan

Sikap Pemerintah Terhadap Buruh Migran




Sikap Pemerintah Terhadap Buruh Migran


Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta pelaku penganiayaan terhadap Tenaga Kerja Wanita asal Indonesia, Winfaidah, dan dihukum setimpal sesuai dengan yang berlaku di Malaysia . Hal itu diungkapkan Presiden terkait penganiayaan yang dilakukan kepada salah satu pekerja migrant asal Indonesia, Winfaidah . Juru Bicara Presiden, Julian Pasha mengatakan, Presiden menginstruksikan kepada Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Da'I Bachtiar untuk mengawal proses hukumnya . Julian menambahkan, pemerintah mendapatkan kronologis langsung dari Winfaidah . Julian menjelaskan, Presiden menyampaikan bahwa setiap hal yang menimpa TKI tidak akan diabaikan oleh pemerintah . Selain itu, pemerintah juga akan menanggung seluruh biaya pengobatan Winfaidah .

Sikap Pemerintah tersebut merupakan bentuk komitmen perlindungan terhadap buruh migrant Indonesia yang bekerja diluar negeri . Winfaidah diduga menjadi salah satu korban perdagangan manusia . Hal itu dikarenakan, dokumen-dokumen resmi Winfaidah tidak lengkap dan resmi .
Menyikapi hal tersebut, Komisi Nasional Perempuan menyatakan, kasus Winfaidah merupakan akumulasi dari kasus-kasus penganiayaan terhadap pekerja migrant  . Demikian pula kasus ancaman hukuman mati yang dihadapi oleh empat perempuan dari ratusan pekerja Indonesia yang juga menghadapi ancaman hukuman serupa .

Hasil pemantauan Komisi Nasional Perempuan, bersama dengan Komnas HAM menunjukkan bahwa, pertama Malaysia merupakan Negara terbanyak penerima pekerja migrant asal Indonesia yang mencapai 1,2 juta jiwa . Data tersebut belum termasuk jumlah pekerja migrant yang tidak berdokumen (illegal) yang diperkirakan jumlahnya dua kali lipatnya .

Kedua, jumlahh pekerja migrant yang dideportasi dari Malaysia pada tahun 2009 mencapai lebih dari 33 ribu jiwa / Hal itu berarti ada lebih dari dua ribu TKI Indonesia yang dideportasi perbulan .Ketiga, lebih dari seribu pekerja migrant Indonesia yang harus berhadapan dengan hukum setiap tahunnya, 60 persen diantaranya terkait gaji tidak dibayar, 20 persen kasus kekerasan seksual dan 5 persen kasus perdagangan manusia .

Selain kasus tersebut, Komnas Perempuan mencatat berbagai persoalan pelanggaran HAM yang dialami oleh perempuan pekerja migrant, dipaksa bekerja tanpa waktu istirahat, bekerja dari lebih satu majikan tanpa upah yang layak, tidak diperbolehkan berkomunikasi dengan orang lain selain majikannya, tidak mendapat libur, dan lain sebagainya .

Dalam hal kekerasan, perempuan pekerja migrant berhadapan dengan penganiayaan secara fisik, secara verbal dalam bentuk caci maki, hinaan dan intimidasi, dan juga secara seksual, khususnya perkosaan . Untuk itu, Isyarat penghentian sementara pengiriman Tenaga Kerja Indonesia ke Malaysia oleh Pemerintah yang di lontarkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, menyusul tragedi Winfaidah, sangat tepat selain kembali merumuskan formula yang tepat agar hak dan kewajiban para pekerja Indonesia agar dapat sejajar dengan para pekerja migran asal negara lain yang juga banyak terdapat di Malaysia. Fks-Mky(27/9)fks



Konferensi Pers “Ratifikasi Konvensi Buruh Migran” Perlindungan Pekerja Migran Belum Menjadi Prioritas Pemerintah Indonesia


19 June 2009 | Kategori: Aktual, Berita, Berita Jaringan, Galeri, Ragam


Persoalan kekerasan yang menimpa buruh migran Indonesia seolah menjadi persoalan tidak berujung. Beberapa waktu yang lalu Indonesia digegerkan kembali dengan kasus kekerasan yang menimpa pekerja perempuan asal Garut, Jawa Barat , Siti Hajar. Tidak berselang lama kasus serupa kembali terulang. Kali ini menimpa Sumasri. Kedua pekerja migran tersebut bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Malaysia. Tentu saja mereka hanya sebagian kecil buruh migran Indonesia yang mengalami perlakuan tidak manusiawi dari majikan.
Data BNP2TKI yang dihimpun dari Gedung Pendataan Kepulangan Selapajang atau lebih dikenal dengan terminal IV pada tahun 2008 menunjukkan terjadi 45.250 kasus pelanggaran dan kekerasan yang dilaporkan. Sebanyak 18.789 merupakan pemutusan kerja sepihak, 8.742 karena sakit akibat kerja 8.742 dan 1.889 adalah pelecehan seksual.
Minimnya upaya perlindungan terhadap pekerja migran yang diberikan Pemerintah Indonesia menjadi faktor dominan kerap terjadinya kekerasan terhadap mereka. Padahal para pekerja migran ini setiap tahun menyumbang devisa terbesar setelah migas yakni 82,4 triliun. Hal ini disampaikan oleh Resta dari LBH Jakarta dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Tim Advokasi Ratifikasi Pekerja Migran di kantor LBH Jakarta, 18 Juni 2009. Namun, jasa dari pahlawan devisa ini tidak membuat Pemerintah Indonesia segera melakukan tindakan serius demi melindungi mereka dari beragam pelanggaran dan kekerasan. Terbukti, Pemerintah Indonesia lebih memilih menyelesaikan masalah pekerja migran dengan cara sporadis yakni menangani kasus perkasus daripada menyelesaikan berdasarkan akar persoalan masalah, lanjut Resta.
Cara penyelesain seperti ini menurut Taufik dari Solidaritas Perempuan karena Pemerintah Indonesia masih melihat pekerja migran bukan sebagai entitas manusia yang memiliki hak-hak yang harus dilindungi namun, lebih sebagai entitas ekonomi. Akibatnya, seluruh kebijakan yang dibuat Pemerintah jauh dari upaya perlindungan pekerja migran. Undang-undang No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, merupakan satu-satunya instrumen HAM yang kini dimiliki Pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada mereka. Sayangnya, dari 109 pasal yang ada dalam UU tersebut tidak lebih dari 8 pasal yang memuat tentang perlindungan.
Tidak bisa ditawar lagi, sisa kepemimpinan SBY-JK yang tinggal enam bulan ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk mengupayakan penyelesaian masalah pekerja migran secara lebih komprehensif. Pemerintah harus segera mengambil langkah kongkrit untuk menyelesaikan persoalan pekerja migran dengan cara yang lebih sistematis.
Meratifikasi Konvensi Internasional 1990 tentang hak-hak Pekerja Migran dan Keluarganya, bisa menjadi salah satu cara melakukan tindakan kongkrit tersebut, imbuh Taufik. Konvensi ini sangatlah penting karena memberikan standar perlindungan yang layak bagi pekerja migran dan keluarganya.
Menurut Resta, jika Pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi ini, Indonesia mempunyai kredit poin untuk memapankan peran kepemimpinannya di level internasional dalam hal penegakan standar HAM internasional. Pemerintah Indonesia dengan demikian mempunyai bargaining position yang kuat untuk bekerja sama dengan pemerintah negara-negara tujuan pekerja migran gan menggunakan standar HAM internasional. Masyarakat internasional juga akan memberikan kontrol terhadap pelaksanaan Konvensi ini karena Pemerintah Indonesia akan mempunyai kesempatan melaporkan berbagai pelanggaran ke Komite mengenai kondisi pekerja migran yang buruk di negara-negara penerima seperti Malaysia, Arab Saudi, Singapura dan sebagainya. Yang terpenting, dengan meratifikasi Konvensi ini, seluruh kebijakan tentang pekerja migran harus merujuk standar perlindungan yang tercantum konvensi ini.
Pemerintah Indonesia sebetulnya telah menandatangani Konvensi Internasional Buruh Migran 1990 dan telah dimandatkan dua kali dalam RAN HAM 1998-2003 dan 2004-2009 untuk diratifikasi. Tahun 2005, seharusnya Konvensi telah diratifikasi namun hingga pertengahan tahun 2009 ini tidak juga ada upaya untuk meratifikasinya. Karenanya, Tim Advokasi Ratifikasi Konvensi Buruh Migran yang terdiri dari 20 lembaga yang bergerak dalam isu HAM dan perlindungan buruh migran, didukung oleh Komnas Perempuan, mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi Konvensi Internasional Hak-hak Buruh Migran dan Keluarganya demi hukum dan pemenuhan hak asasi manusia. (Nunung Qomariyah)


Pentingnya Perlindungan Buruh Migran

05/08/2009

Masalah perlindungan bagi buruh migran itu sangat kompleks. Mulai dari pra- penempatan sampai purna penempatan. Sebagian besar masalah justru di dalam negeri sendiri, misalnya administrasi kependudukan, pengurusan dokumen, dan lain sebagainya.
Demikian disampaikan oleh Direktur Tenaga Kerja dan Pengembangan Kesempatan Kerja Bappenas, Dra. Rahma Iryanti, MT dalam diskusi lanjutan, Rabu, 05/08 di ruang SG-4. Dihadiri oleh organisasi nonpemerintah antara lain, Serikat Buruh Migran Indonesia, Komnas Perempuan, Peneliti, Institut For Ecosoc, dan LSM pemerhati buruh migran, serta staf Direktorat Tenaga Kerja dan Pengembangan Kesempatan kerja.

Miftah Farid, mantan buruh migran mengungkapkan, masih banyak buruh migran tidak mendapatkan haknya, juga lemahnya penanganan kasus, kurangnya akses terhadap bantuan hukum serta belum adanya MoU bilateral dengan negara penempatan. Hal ini juga diungkapkan oleh Albertus B. Buntoro perwakilan dari Institut For Ecosoc. Diharapkan pemerintahan mendatang merumuskan kebijakan yang membantu TKI di luar negeri, khususnya masalah perlindungan.

“Sudah saatnya semua pihak yang terkait dalam penanganan permasalahan buruh luar negeri saling berkontribusi dalam merumuskan kebijakan. Dengan mengakumulasi semua potensi secara maksimal, akan menjadi landasan yang kokoh bagi proses pembenahan permasalahan buruh migran Indonesia. Masukan ini memberikan alternatif langkah kebijakan yang akan dituangkan dalam RPJMN 2010-2014 khususnya bidang tenaga kerja luar negeri”, tambah Bu Yanti. (Humas)

Lemahnya Perlindungan Buruh Migran

Oleh: Oki Hajiansyah Wahab
Peminat masalah sosial (Staf Yabima)


Lagi-lagi bangsa kita disajikan pemberitaan soal nasib tragis buruh migran Indonesia di luar negeri. Kasus kekerasan yang dialami Sumiyati mencuat setelah mendapat liputan media.
Pemerintah kita sekali lagi menunjukkan karakternya, yakni bekerja secara reaktif untuk menghindari tekanan publik terkait dengan kasus-kasus BMI. Hal ini menunjukkan belum adanya perubahan mendasar terhadap usaha-usaha untuk meningkatkan perlindungan negara terhadap para pahlawan devisa.
Rendahnya komitmen pemerintah terlihat dari tidak adanya kemauan politik Pemerintah Indonesia untuk meratifikasi konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan terhadap Buruh Migran dan Anggota Keluarganya. Undang-Undang Nomor 39/2004 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN) harus diakui lebih banyak berkutat pada aspek pengaturan penempatan buruh migran secara administratif semata.
Sudah menjadi rahasia umum juga bahwa pihak yang paling diuntungkan oleh sistem penempatan BMI ke luar negeri saat ini adalah pihak swasta. Bahkan hal itu dijamin dalam UU No. 39/2004 pada Pasal 4 dan Pasal 10. Saatnya pemerintahan merubah paradigma dan politik penempatan BMI-nya, di mana manusia diperlakukan sebagai barang dagangan lewat politik buruh murahnya.
Derita buruk yang menimpa buruh migran kita sejak sebelum pemberangkatan dan ketika bekerja di negeri penempatan bersumber dari skema swastanisasi migrasi yang diadopsi dalam UU No. 39/2004 tentang PPTKILN. Derita buruh migran kita dapat dikurangi jika pemerintah mengubah skema swastanisasi migrasi menjadi nasionalisasi migrasi.
Dengan demikian, kepastian hukum, perlindungan BMI, dan daya tawar BMI tehadap negeri penempatan dapat dijamin dan tidak dialihkan kepada pihak swasta.Kita bisa belajar dari Filipina sebagai negeri yang pendapatan terbesarnya dari remiten para buruh migran. Filipina telah mengadopsi dan meratifikasi berbagai standar internasional, termasuk Konvensi PBB Tahun 1990 tentang Perlindungan Hak Seluruh Buruh Migran dan Anggota Keluarganya.
Dalam prakteknya, aturan ini dipakai sebagai acuan dalam politik penempatan buruh migrannya. Proses penempatan dilakukan direct hiring, yakni tanpa melalui agen penempatan berlaku. Kedua, kebijakan dari Pemerintahan Filipina karena proses penempatan buruh migran dilakukan oleh pemerintah melalui POEA (Philippines Overseas Employment Agency).
Kebijakan yang sedikit banyak mengurangi beban BMI. Alhasil, menurut penelitian IMWU (Indonesian Migrant Workers Union) di Hongkong, pelanggaran kontrak terhadap buruh migran asal Filipina sangat sedikit terjadi dibandingkan dengan pelanggaran terhadap buruh migran Indonesia.
Kasus Sumiyati semakin memperkuat analisis tentang mendesaknya revisi UU PPTKILN. Menurut data Migrant Care pada 2004, ketika UU PPTKILN itu baru disahkan, kematian buruh migran Indonesia di luar negeri berada pada angka 153 orang. Pada 2009 angka kematian buruh migran Indonesia telah sampai pada angka 1.018 orang atau meningkat 600%. Regulasi, yang diharapkan dapat melindungi para buruh migran, justru berakhir tragis.
Revisi UU PPTKILN menjadi hal yang mendesak untuk dilakukan. Ruang lingkup UU juga harus diperluas dan mencakup juga anggota keluarga buruh migran. PRT (pekerja rumah tangga) migran, buruh migran mandiri, ABK, dan buruh migran tidak berdokumen.Hal tersebut sekaligus menjadi upaya untuk mengembalikan tanggung jawab negara untuk perlindungan buruh migran Indonesia melalui desentralisasi peran kepada pemda dan membatasi peran-peran swasta (PPTKIS) dalam proses migrasi.Revisi UUPTKILN diharapkan dapat menjamin hak-hak dasar buruh migran Indonesia sebagaimana dijamin dalam standar perburuhan internasional.
Di sisi lain, pemerintah juga harus segera membuat MoU dengan negara-negara penerima buruh migran Indonesia. Seperti kita ketahui, akibat tidak adanya MoU bilateral negara pengirim dan penerima, kasus-kasus kekerasan dan perlakukan sewenang-wenang terhadap buruh migran kita akan terus terjadi.
Sebagai contoh, pernyataan Duta Besar Saudi Arabia Abdurrahman yang mengatakan di antara sejuta lebih buruh migran asal Indonesia di Arab Saudi, kasus Sumiati merupakan hal yang jarang terjadi, adalah tidak benar adanya. Faktanya, Migrant CARE mencatat sepanjang 2010 ada 5.563 pekerja rumah tangga yang bermasalah di Arab Saudi. Perinciannya, korban penganiayaan 1.097 orang, 3.568 orang sakit akibat situasi kerja tidak layak, dan 898 orang korban kekerasan seksual dan tidak digaji.
Dalam rangka memaksimalkan perlindungan hukum terhadap buruh migran kita di luar negeri, pemerintah kita juga sebaiknya menguatkan regulasi dengan menggagas konsep liabilitas hukum. Liabilitas harus dipandang sebagai tanggung jawab, keadaan dari seseorang yang terikat dengan hukum dan keadilan guna melakukan sesuatu yang mungkin dipaksakan melalui tindakan. Artinya, kondisi suatu persoalan yang muncul harus memberikan reaksi untuk suatu kewajiban dalam melakukan hal khusus yang dapat dipaksakan melalui tindakan pengadilan.
Indonesia dapat belajar dari sejumlah negara yang sudah lebih dulu menerapkannya. Jerman, Inggris, dan Prancis sudah mengintegrasikannya dalam beberapa regulasi yang mencakup dua aspek.Pertama, aspek hukum perdata yang mencakup masalah kompensasi bagi yang dirugikan. Kedua, aspek hukum pidana yang terkait dengan sanksi fisik yang harus dibebankan kepada pihak yang melakukan tindakan penganiayaan terhadap buruh migran.
Dengan model perlindungan hukum yang demikian, sangat diyakini kemandulan perlindungan terhadap buruh migran kita dapat diminimalisasi. Para buruh migran yang seyogianya dipandang sebagai duta bangsa di berbagai negara, harus mendapat perlindungan hukum maksimal dalam rangka meningkatkan martabat para buruh migran, sekaligus harkat dan martabat bangsa Indonesia di mata negara-negara lain.
Ide SBY untuk membagi-bagikan ponsel kepada para buruh migran merupakan ide yang baik, tapi tidak cukup tepat untuk mengatasi berbagai persoalan buruh migran. Hal tersebut akan menjadi lebih sempurna jika SBY mengubah paradigma pengiriman buruh migran dan memberikan jaminan perlindungan terhadap para pahlawan devisa kita.Para pahlawan devisa kita tentunya lebih membutuhkan jaminan perlindungan dari negara asal yang mereka cintai tersebut dibandingkan dengan sekadar ponsel.
Artikel ini dimuat di SKH Lampung Post Edisi Rabu, 24 November 2010

Pemerintah, Indonesia, undang-undang, ratifikasi, buruh, migrant, migran, pekerja, worker, labor, babu, jongos, prt, pembantu rumah tangga, perawat, nurse, TKI, TKW, BMI

INFO JUAL-BELI-SEWA REAL ESTATE - PROPERTI – REALTY DI KOTA BATAM – PROVINSI KEPULAUAN RIAU - INDONESIA hp 081372150633


INFO JUAL-BELI-SEWA REAL ESTATE - PROPERTI – REALTY DI KOTA BATAM – PROVINSI KEPULAUAN RIAU - INDONESIA hp 081372150633

Sebagai daerah yang sedang membangun, kebutuhan perumahan di Batam cukup tinggi. Selain dikenal sebagai pusat perindustrian di Indonesia yang menyerap tenaga kerja cukup banyak baik tenaga kerja lokal maupun expatriate, Batam juga dikenal sebagai kota atau pulau yang penuh bertaburan dengan hotel dan tempat wisata terkenal.  Tentu saja hal itu memicu meningkatnya kebutuhan perumahan bagi tenaga kerja, hal ini memicu menjamurnya perumahan dan ruko (rumah toko) di Batam di setiap sudut.

Kedekatan jarak dan waktu tempuh yang hanya sekitar 1 jam perjalanan laut dengan Negara tetangga yakni Singapore – Malaysia, apalagi sekarang Batam ditetapkan sebagai daerah FTZ (Free Trade Zone) pertama di Indonesia selain Bintan dan Karimun, dengan pemberlakuan zona perdagangan bebas Batam, akan mendorong kawasan itu sebagai salah pusat pertumbuhan ekonomi dunia di kawasan Asean. Dengan previlege semacam itu, tentu Batam memiliki sederet keistimewaan dibanding daerah lain. Salah satunya adalah purchasing power yang dimiliki masyarakat di sini. Ditambah lagi rencana pengembangan dari awal bahwa Batam sebagai kawasan industry mulai dari bidang perdagangan, elektronik, galangan kapal oil service industry, sampai dengan industry besar lepas pantai yang sangat terkenal di belahan dunia, jelas merupakan faktor yang sangat mendukung perkembangan property di Pulau Batam dan menjadikan prospek investasi property di Batam sangatlah menjanjikan. Banyaknya lapangan kerja baru di Batam seiring dengan derasnya investasi baik asing maupun lokal. Itu berarti, akan terjadi pertumbuhan penduduk. “Kebutuhan hunian pun akan melonjak. Kebutuhan akan tempat tinggal di Batam selalu tinggi.

Di satu sisi  sektor properti ini di Batam mengalami ”oversupply” booming di sisi pembangunan bukan di lini penjualan. Jikapun ramai membeli lebih ke sisi investasi properti untuk disewakan bukan ditinggali.

"Saat properti sedang glooming atau harganya sedang turun, justru merupakan momentum yang tepat untuk membeli properti. Karena ke depannya jenis properti ini akan memiliki nilai yang terus naik atau bisa disebut booming," .

Dinamika Pulau Batam merupakan refleksi dari kawasan yang didedikasikan sebagai zona perdagangan bebas – Free Trade Zone (FTZ) Pertama di Indonesia Selain Bintan dan Karimun. Pertumbuhan bisnis properti di Pulau Batam selalu menarik untuk dicermati. Sebagai kawasan yang masuk dalam zona perdagangan bebas, tentu Batam memiliki sejumlah previlege yang tidak dimiliki oleh daerah lain di Indonesia. Belum lagi aspek geografis yang berdekatan dengan negeri jiran, seperti Malaysia dan Singapura. Sebagai garda depan perindustrian di tanah air, maka Batam memiliki infrastruktur yang sangat baik dan lengkap. Besarnya jumlah tenaga kerja yang terserap disana menimbulkan permintaan akan hunian dalam jumlah besar, dan kebutuhan itu akan selalu meningkat dalam setiap tahunnya.


******* BERITA *******

SINGAPURA MENGUASAI PASAR PROPERTI ASIA

       Singapura menjadi salah satu negara yang memiliki angka kenaikan harga perumahan tertinggi di kawasan Asia. Diketahui saat ini, terjadi peningkatan dalam bidang pasar properti, seperti perumahan residential. Besarnya kenaikan harga yang terjadi di Singapura itu mencapai angka 38,1 persen.

Pasar properti di Asia cenderung meningkat setahun terakhir. Peningkatan itu ditunjukkan dengan kenaikan harga perumahan residensial di sejumlah negara Asia, termasuk Indonesia.

Di antara negara-negara Asia itu, Singapura mencatat kenaikan harga perumahan tertinggi. Harga perumahan residensial di negara itu naik 38,1 persen setahun terakhir.

Menurut Global Property Guide, kenaikan harga perumahan itu didorong rentetan pembelian oleh warga China yang ingin mengambil keuntungan dari pemulihan ekonomi yang kuat di kawasan tersebut. Apalagi, tingkat suku bunga juga cukup rendah.

“Pasar properti sudah meningkat. Permintaan juga cukup marak,” kata Tay Huey Ying, direktur untuk penelitian dan konsultasi di Colliers International seperti dikutip dari Forbes, pekan ini.

Bahkan, menurut Tay, harga perumahan residensial untuk periode triwulan terakhir mencatat kenaikan tertinggi sepanjang sejarah yang sebelumnya terbukukan pada akhir 2009. “Delapan bulan terakhir penjualan cukup cepat,” ujar dia.

Setelah Singapura, pasar properti yang tumbuh pesat adalah Hong Kong. Negara ini menerapkan kebijakan yang tidak cukup ketat terhadap pembatasan kepemilikan asing. Akibatnya, sejumlah investor kaya dari China tertarik untuk berinvestasi.

Pertumbuhan tahunan untuk harga perumahan di Hong Kong mencapai 24,5 persen. Selanjutnya, Taiwan, Australia, dan China, mencatat kenaikan harga perumahan sebesar 20 persen, 18,4 persen, dan 8,6 persen.

Global Property Guide mengumpulkan data kenaikan harga perumahan di beberapa negara itu dengan metode penelitian internal, informasi dari akuntansi, dan firma hukum, serta bank sentral dan data statistik nasional.

Matthew Montague-Pollock, penerbit Global Property Guide, di situs web perusahaan mengatakan,”Kami ingin membawa perspektif yang sama yang dilakukan investor saham dengan investasi di perumahan internasional.”

Menurut dia, selama ini investor saham menggunakan analisis fundamental yang melihat investasi dari sudut pandang risiko dan return.

Matthew menjelaskan, prospek harga properti di Asia masih cukup kuat. Namun, kenaikan harga dan reaksi pemerintah yang membuat serangkaian kebijakan di sektor properti dapat menahan kecepatan pertumbuhan properti.
Awal bulan ini, Singapura juga memberlakukan beberapa aturan ketat untuk memperlambat pertumbuhan properti. Hong Kong juga menerapkan kebijakan untuk meningkatkan uang muka kredit apartemen mewah, namun berjanji meningkatkan pasokan perumahan.

Lalu, bagaimana dengan Indonesia? Meski tidak setinggi negara-negara tersebut, berdasarkan survei BI, harga dan volume penjualan properti residensial pada triwulan II-2010 meningkat signifikan.

Indeks harga properti residensial masih menunjukkan kenaikan. Secara triwulanan naik 1,04 persen, sedangkan tahunan 2,89 persen. Kenaikan harga yang terjadi sejalan dengan meningkatnya penjualan properti residensial.

Kenaikan harga properti residensial diperkirakan masih berlanjut pada triwulan III-2010, namun dengan kenaikan yang melambat. Sebagian besar responden mengungkapkan penyebab utama kenaikan harga properti residensial berasal dari kenaikan harga bahan bangunan dan upah pekerja.

Berdasarkan tipe rumah, kenaikan harga tertinggi terjadi pada rumah tipe kecil (1,37 persen, qtq). Sementara itu, dari 14 kota besar yang tercakup dalam survei, kenaikan harga properti residensial paling tinggi terjadi di wilayah Bandung (1,78 persen secara qtq).

Responden masih berpendapat bahwa tingginya suku bunga KPR, kenaikan harga bahan bangunan, tingginya tingkat pajak serta sulitnya perizinan/birokrasi merupakan berbagai faktor penghambat bisnis properti. 
(Vivanews.com)

******* BERITA 2 *******

Pada tahun 1926 di Miami, Florida, hampir semua orang menginginkan pekerjaan apa saja asalkan di industri real estate. Saat itu, Florida menjadi tempat tinggal populer bagi mereka yang alergi udara dingin. Akibatnya, ekuilibrium pasar terganggu dengan permintaan jauh diatas pasokan tempat hunian, dan lahan yang semula di peroleh US$ 800 ribu, dalam waktu kurang dari setahun dapat dijual kembali lebih dari US$ 4 juta, jauh diatas nilai intrinsiknya.

Sebagai gambaran, dengan tidak melakukan penyesuaian terhadap inflasi, nilai tersebut setara dengan satu rumah mewah dalam lingkungan terbatas dan keamanan ketat di Miami saat ini. Hingga suatu ketika tidak ada lagi orang yang begitu bodoh untuk membeli dan para spekulan menyadarinya sebagi titik kulminasi. Sungguh luar biasa efek panic selling yang terjadi, harga lahan properti terjun bebas hingga di bawah harga semula (US$ 800 ribu). Selanjutnya, sejarah mengenangnya sebagai The Florida Real Estate Craze.


******* BERITA 3 *******
Dalam arti umum, rumah adalah bangunan yang dijadikan tempat tinggal selama jangka waktu tertentu. Rumah bisa menjadi tempat tinggal manusia maupun hewan, namun tempat tinggal yang khusus bagi hewan biasa disebut sangkar, sarang, atau kandang. Dalam arti khusus, rumah mengacu pada konsep-konsep sosial-kemasyarakatan yang terjalin di dalam bangunan tempat tinggal, seperti keluarga, tempat bertumbuh, makan, tidur, beraktivitas, dll.

Sebagai bangunan, rumah berbentuk ruangan yang dibatasi oleh dinding dan atap, biasanya memiliki jalan masuk berupa pintu, bisa berjendela ataupun tidak. Lantainya bisa berupa tanah, ubin, babut, keramik, atau bahan lainnya. Rumah modern biasanya lengkap memiliki unsur-unsur ini, dan ruangan di dalamnya terbagi-bagi menjadi beberapa kamar yang berfungsi spesifik, seperti kamar tidur, kamar mandi, WC, ruang makan, ruang keluarga, ruang tamu, garasi, gudang, teras dan pekarangan.

Dalam kegiatan sehari-hari, orang biasanya berada di luar rumah untuk bekerja, bersekolah, atau melakukan aktivitas lain, tetapi paling sedikit rumah berfungsi sebagai tempat untuk tidur bagi keluarga ataupun perorangan. Selebihnya, rumah juga digunakan sebagai tempat beraktivitas antara anggota keluarga atau teman, baik di dalam maupun di luar rumah pekarangan.


Makelar adalah orang yang bertindak sebagai penghubung antara 2 belah pihak yang berkepentingan. Pada praktiknya lebih banyak pada pihak-pihak yang akan melakukan jual beli.

Makelar bertugas menjembatani kepentingan antara pihak penjual dan pembeli. Dalam praktik kerja di lapangan banyak berbagai bentuk cara kerja dari seorang makelar. Dari yang ingin untung sendiri dengan mengorbankan kepentingan salah satu pihak (seperti mark up harga jual barang dari penjual) dan tidak bertanggung jawab atas risiko yang mungkin terjadi, sampai yang profesional dengan benar-benar menjembatani kepentingan pihak-pihak yang dihubungkan dan dapat dipertanggungjawabkan.


Perantara adalah seseorang atau sebuah badan perusahaan yang menjadi pihak tengah dalam suatu urusan. Seperti negara Singapore yang mana banyak devisa dari aktivitas perantara perdagangan, perantara internasional dan mengambil sumber terutama dari Indonesia setelah sebelumnya membuat nama Indonesia buruk di mata dunia untuk hal perdagangan agar supaya konsep bisnis perantara mereka dapat berlangsung lama.

Di Indonesia, Perantara lebih dikenal dengan kata "calo" yang sebetulnya memiliki arti beda secara maknanya.

Oleh karena kesalahan persepsi tersebut, jasa perantara tidak terlalu banyak berkembang di Indonesia karena menurut sebagian masyarakat "calo" adalah suatu pekerjaan yang kurang baik.


Lahan yasan atau realestat (bahasa Inggris: real estate) adalah sebuah istilah hukum yang mencakup tanah bersama dengan apa pun yang tinggal tetap di atas tanah tersebut, seperti bangunan. Lahan yasan sering dianggap sinonim dengan real property, kontras dengan hak milik pribadi. Namun, dalam penggunaan tekniknya, beberapa orang tetap memilih pembedaan antara lahan yasan, menunjuk ke tanah dan benda di atasnya, dengan real property, menunjuk ke hak pemilikan atas lahan yasan. Istilah lahan yasan dan real property utamanya digunakan dalam common law, sedangkan yurisdiksi hukum sipil menunjuk ke hak milik tak bergerak.

Menurut terminologi hukum pada beberapa jurisdiksi adalah merupakan suatu barang tidak bergerak yang mencakup tanah beserta segala suatu yang berada diatasnya misalnya bangunan, tanaman dan lain-lain.

Properti dalam bahasa asing seringkali disebut juga real property yang kadang-kadang disebut juga realty (di Indonesia istilah real estate lebih digunakan untuk menunjukkan suatu wilayah perumahan yang dikembangkan oleh perusahaan pengembang perumahan)

Dalam hukum, kata real diartikan sebagai sesuatu benda (latin:res/rei) yang membedakannya dari "manusia" . Jadi hukum membedakan antara real properti ( tanah beserta segala suatu yang terdapat diatasnya) dan properti individu ( misalnya baju, perabotan,uang).


Real property adalah sebuah istilah hukum mencakup real estate dan keinginan kepemilikan dalam real estate. Dia adalah sejenis kepemilikan berbeda dengan kepemilikan pribadi. Artikel ini membicarakan kepemilikan tanah menggunakan interpretasi real property sebagai istilah hukum digunakan dalam yurisdiksi hukum common Anglo-American. Sistem geopolitikal hukum dari pemerintahan lainnya memiliki interpretasi hukum yang berbeda yang mencakup kepemilikan tanah. Terminologi bervariasi di antara sistem-sistem; misalnya heritable property di Skotlandia; properti tak bergerak di India; dan immobilier di Perancis.

 

Pulau Batam

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

 

Pulau Batam adalah pulau di Provinsi Kepualauan Riau, di mana terdapat Kota Batam. Pulau ini merupakan pulau yang paling berdekatan dengan Negara Singapura, terpisahkan oleh selat selebar 15 km, dan merupakan kawasan perdagangan bebas (FTZ=Free Trade Zone), bagian dari kawasan Sijori (Singapura, Johor dan Riau). Melalui lima terimal ferry di pulau Batam ini, kita dapat bepergian ke Singapore dan Malaysia (melalui Pelabuhan Sekupang, Pelabuhan Batam Centre, Pelabuhan Nongsa, dan Pelabuhan Harbour Bay), maupun ke pulau-pulau di sekitar Kepulauan Riau (dari Pelabuhan Sekupang dan Pelabuhan Telaga Punggur).



Kota Batam

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kota Batam adalah kota terbesar di Provinsi Kepualuan Riau, Indonesia dengan jumlah penduduk mencapai 1.025.044 jiwa. Metropolitan Batam terdiri dari tiga pulau, yaitu Batam, Rempang dan Galang yang dihubungkan oleh Jembatan Barelang. Batam merupakan sebuah kota dengan letak sangat strategis. Selain berada di jalur pelayaran internasional, kota ini memiliki jarak yang cukup dekat dengan Singapura dan Malaysia. Batam merupakan salah satu kota dengan pertumbuhan terpesat di Indonesia. Ketika dibangun pada tahun 1970-an awal kota ini hanya dihuni sekitar 6.000 penduduk dan dalam tempo 40 tahun penduduk Batam bertumbuh hingga 170 kali lipat.

 

Sejarah

Pulau Batam dihuni pertama kali oleh orang Melayu dengan sebutan orang selat sejak tahun 231 Masehi. Pulau yang pernah menjadi medan perjuangan Laksamana Hang Nadim dalam melawan penjajah ini digunakan oleh pemerintah pada dekade 1960-an sebagai basis logistik minyak bumi di Pulau Sambu.

Pada dekade 1970-an, dengan tujuan awal menjadikan Batam sebagai Singapura-nya Indonesia, maka sesuai Keputusan Presiden nomor 41 tahun 1973, Pulau Batam ditetapkan sebagai lingkungan kerja daerah industri dengan didukung oleh Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam atau lebih dikenal dengan Badan Otorita Batam (BOB) sebagai penggerak pembangunan Batam.

Seiring pesatnya perkembangan Pulau Batam, pada dekade 1980-an, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 1983, wilayah kecamatan Batam yang merupakan bagian dari Kabupaten Kepulauan Riau, ditingkatkan statusnya menjadi Kotamadya Batam yang memiliki tugas dalam menjalankan administrasi pemerintahan dan kemasyarakatan serta mendudukung pembangunan yang dilakukan Otorita Batam.

Di era reformasi pada akhir dekade tahun 1990-an, dengan Undang-Undang nomor 53 tahun 1999, maka Kotamadya administratif Batam berubah statusnya menjadi daerah otonomi, yaitu Pemerintah Kota Batam untuk menjalankan fungsi pemerintahan dan pembangunan dengan mengikutsertakan Badan Otorita Batam.

Geografis


Kota yang merupakan bagian dari Provinsi Kepulauan Riau ini, memiliki luas wilayah daratan seluas 715 km² atau sekitar 115% dari wilayah Singapura, sedangkan luas wilayah keseluruhan mencapai 1.570,35 km². Kota Batam beriklim tropis dengan suhu rata-rata 26 sampai 34 derajat celsius. Kota ini memiliki dataran yang berbukit dan berlembah. Tanahnya berupa tanah merah yang kurang subur.

Batas-batas Kota Batam:

Utara : Selat Singapura dan Malaysia
Selatan : Kabupaten Lingga
Barat : Kabupaten Karimun
Timur : Pulau Bintan dan Tanjung Pinang

 

Penduduk

Suku Bangsa

Masyarakat Kota Batam merupakan masyarakat heterogen yang terdiri dari beragam suku dan golongan. Suku yang dominan antara lain Melayu, Minangkabau, Batak, Jawa dan Tionghoa. Dengan berpayungkan Budaya Melayu dan menjunjung tinggi Bhinneka Tunggal Ika, Batam menjadi kondusif dalam menggerakan kegiatan ekonomi, sosial politik serta budaya dalam masyarakat. Hingga Agustus 2010, Batam telah berpenduduk kurang lebih 1.025.044 jiwa dan memiliki laju pertumbuhan penduduk yang sangat tinggi. Dalam kurun waktu tahun 2001 hingga tahun 2009 memiliki angka pertumbuhan penduduk rata-rata hampir 10 persen pertahun.

Agama

Islam adalah agama mayoritas di Kota Batam. Mesjid Raya Batam yang terletak di tengah kota, berdekatan dengan alun-alun, kantor walikota dan kantor DPRD menjadi simbol masyarakat Batam yang agamis. Agama Kristen dan Katholik juga banyak dianut oleh masyarakat Batam, terutama yang berasal dari suku Batak dan Flores. Agama Buddha kebanyakan dianut oleh warga Tionghoa. Batam memiliki Vihara yang konon terbesar di Asia Tenggara, yaitu Vihara Duta Maitreya.

Bahasa

Bahasa Indonesia digunakan sebagai bahasa pengantar sehari-hari. Bahasa daerah juga digunakan oleh para penduduk yang berasal dari daerah lain, seperti Bahasa Minang, Bahasa Batak, dan Bahasa Jawa. Hal demikian terjadi karena Batam adalah tempat berbagai suku bangsa bertemu.

Ekonomi

Pertumbuhan ekonomi Kota Batam yang lebih tinggi dibandingkan dengan laju pertumbuhan ekonomi nasional menjadikan wilayah ini andalan bagi pemacu pertumbuhan ekonomi secara nasional maupun bagi Provinsi Kepulauan Riau. Beragam sektor penggerak ekonomi meliputi sektor komunikasi, sektor listrik, air dan gas, sektor perbankan, sektor industri dan alih kapal, sektor perdagangan dan jasa merupakan nadi perekonomian kota batam yang tidak hanya merupakan konsumsi masyarakat Batam dan Indonesia tetapi juga merupakan komoditi ekspor untuk negara lain. Keberadaan kegiatan perekonomian di Kota ini juga dalam rangka meningkatkan lapangan pekerjaan dan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Kota Batam sebagai pelaksana pembangunan Kota Batam bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kota Batam serta keikutsertaan Badan Otorita Batam dalam meneruskan pembangunan, memiliki komitmen dalam memajukan pertumbuhan investasi dan ekonomi Kota Batam, hal ini dibuktikan dengan adanya nota kesepahaman ketiga instansi tersebut, yang kemudian diharapkan terciptanya pembangunan Kota Batam yang berkesinambungan. Batam, bersama dengan Bintan dan Karimun kini telah berstatus sebagai Kawasan Ekonomi Khusus(KEK). Dengan ini diharapkan dapat meningkatkan investasi di Batam yang pada akhirnya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Komunikasi, Media & Hiburan

Perkembangan Telekomunikasi di Batam terbilang cukup pesat. Berikut ini adalah beberapa media yang berada di Batam.
  1. Stasiun Televisi:
    • Batam TV - 53 UHFwww.batamtv.com
    • Semenanjung Televisi - 39 UHF
    • Urban TV - 61 UHF
    • Barelang TV - TV Berlangganan
    • Hang Tuah TV - TV Komunitas (Sekolah Hang Tuah)
  2. Surat Kabar:
    • Batam Pos
    • Tribun Batam
    • Sijori Mandiri
    • Posmetro Batam
    • Tanjungpinang Pos
  3. Stasiun Radio:
    • Radio Aljabar 91.7 FM
    • Radio Kei 102.3 FM
    • Radio Be 107 FM
    • Radio Batam FM 100.7
    • Radio Zoo 101.6 FM
    • Radio DISCOVERY Minang 87.6 FM
    • Radio Sheila 104.3 FM
    • Radio BIGS 104.7 FM
    • Radio Alfa Omega 107.7 FM
    • Radio Sing 105.5 FM
    • Radio Era Baru 106.5 FM
    • Radio Salam 102.7 FM
    • Radio Hang 106 FM
    • Radio Kita 107.9 FM
    • Radio Gress 88.0 FM
    • Radio M3 103.2 FM
    • Radio RRI Studio Prod. Batam 90.9 FM
    • Radio G-Fan 105.1 FM
  4. Artist & Entertainer Indonesia asal Batam:
    • Oki Setiana  Dewi – Ketika Cinta Bertasbih Cast (Aktris & Model)
    • Serly Ernawati - Finalist Puteri Indonesia 2009 (Model)
    • Lucky Rachman - Finalist Model Idol Indonesia 2009 (Model)
    • Gabriel - Idola Cilik RCTI (Penyanyi)

Pemerintahan

Dalam mewujudkan demokratisasi dan kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan di kota Batam, pada bulan Januari 2006 yang lalu, diselenggarakan pemilihan walikota dan wakil walikota Batam. Melalui proses yang tertib dan aman, maka terpilih dan ditetapkannya Drs. H.Ahmad Dahlan dan Ir. Ria Saptarika sebagai Walikota dan Wakil Walikota Batam periode 2006-2011.

 

Pembagian Wilayah

Kota Batam terdiri dari 12 (dua belas) kecamatan, yaitu:
  • Kecamatan Batam Kota
  • Kecamatan Nongsa
  • Kecamatan Bengkong
  • Kecamatan Batu Ampar
  • Kecamatan Sekupang
  • Kecamatan Belakang Padang
  • Kecamatan Bulang
  • Kecamatan Sagulung
  • Kecamatan Galang
  • Kecamatan Lubuk Baja
  • Kecamatan Sungai Beduk
  • Kecamatan Batu Aji

Pendidikan

Kota Batam memiliki banyak sekolah negeri dan swasta mulai dari tingkat SD hingga SMA. Perguruan Tinggi Negeri di Batam adalah Universitas Maritim Raja Ali Haji(UMRAH) atau lebih di kenal dengan nama Politeknik Batam. Selain itu terdapat banyak perguruan tinggi swasta seperti Universitas Internasional Batam(UIB), Universitas Putera Batam (UPB), Universitas Batam (Uniba), STMIK Putera Batam, STIE Ibnu Sina, STT Bentara Persada, Universitas Riau Kepulauan (Unrika) dan lain-lain.

Transportasi

Akses menuju Kota Batam dapat ditempuh melalui jalur udara dan laut. Melalui jalur udara, Batam dapat dicapai melalui Bandara Internasional Hang Nadim yang melayani rute penerbangan langsung dari banyak kota di Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, Medan, Pekanbaru, Padang dan Palembang.
Batam juga memiliki lima pelabuhan feri internasional yang menghubungkannya dengan Singapura dan Malaysia: Batam Centre, Batu Ampar (Harbour Bay), Nongsa, Waterfront City dan Sekupang.

 

Pariwisata

Pada tahun 2010 Kota Batam menggelar tahun kunjungan wisata bertajuk Visit Batam 2010 - Experience it. Didukung oleh fasilitas hotel dan resort berstandar internasional serta aneka kegiatan wisata yang disusun dalam Kalender Kegiatan Kepariwisataan Kota Batan, diharapkan dapat menjamin kenyamanan dan kepuasan wisatawan domestik dan mancanegara saat berkunjung ke Kota Batam.

Tempat-tempat wisata unggulan di Batam adalah:
  • Jembatan Barelang (Ikon Kota Batam)
  • Bekas kamp Pengungsi Vietnam di pulau Galang
  • Pantai Nongsa
  • Pantai Melur Pulau Galang
  • Pantai Sekilak
  • KTM Resort (terdapat patung Dewi Kwan-Im raksasa)
  • Berbagai resort berstandar internasional yang menyediakan fasilitas hotel dan lapangan golf

Tempat-tempat wisata Belanja antara lain:
  • Komplek Nagoya
  • Komplek Jodoh
  • Mega Mall
  • Nagoya Hill Mall
  • Batam City Square(BCS) Mall
  • Lucky Plaza (Pusat penjualan HP)
  • Mymart (Pusat penjualan Komputer)


Jembatan Barelang (singkatan dari BAtam, REmpang, dan gaLANG) adalah nama jembatan yang menghubungkan pulau-pulau yaitu Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau Galang Baru. Masyarakat setempat menyebutnya "Jembatan Barelang", namun ada juga yang menyebutnya "Jembatan Habibie", karena beliau yang memprakarsai pembangunan jembatan itu untuk menfasilitasi ketiga pulau tersebut yang dirancang untuk dikembangkan menjadi wilayah industri di Kepulauan Riau. Ketiga pulau itu sekarang termasuk Provinsi Kepulauan Riau.

Keenam buah jembatan Barelang tersebut terdiri dari:
  1. Jembatan Tengku Fisabilillah (jembatan I), jembatan yang terbesar
  2. Jembatan Nara SInga (jembatan II)
  3. Jembatan Raja Ali Haji (jembatan III)
  4. Jembatan Sultan Zainal Abidin (jembatan IV)
  5. Jembatan Tuanku Tambusai (jembatan V)
  6. Jembatan Raja Kecik (jembatan VI).




Batam Dikenal sebagai Pulau Industri, pulau yang berbentuk kalajengking ini diibaratkan Singapura yang kedua di indonesia.

Namanya juga industri tidak luput dari Kawasan Industri, makanya disini saya memberi tau jumlah Kawasan Industri yang ada di batam, dan bagi anda yang merantau jauh-jauh dari kampung yang hendak mencari kerja di kota metropolitan yang berbentuk kalajengking ini anda harus menyimak artikel ini.

Kawasan Industri Batam ini berjumlah 26 Kawasan Industri yang tersebar di berbagai penjuru kota Batam.

Berikut adalah List kawasan industri yang dikeluarkan oleh BIDA (Batam Industrial Development Authority) atau dengan nama lain OB ( Otorita Batam ) yaitu :

Cammo Industrial Park
Alamat : Cammo Industrial Park Blok A4 no.3 Batam Center

Batamindo Industrial Park
Alamat : Wisma Batamindo Jl. Rasamala No. 1

Batu Ampar Industrial Estate
Alamat : Todak Street Batu Ampar – Batam

Bintang Industrial Park II
Alamat : Majapahit Street Kav II, Batu Ampar – Batam

Executive Industrial Park
Alamat : Jalan Laksamana Bintan Komplek Batam Executive Centre Blok II No. 4 Sei PanasBatam 29432, Riau Indonesia

Citra Buana Centre Park II
Alamat : Yos Sudarso Street Batu Ampar – Batam

Citra Buana Centre Park III
Alamat : Engku Putri Street, Batam Center – Batam

Citra Buana Centre Park I
Alamat : Citra Buana Building Complex No. 1 – Batam

Citra Industrial Park
Alamat : Maritim Square Complek Blok E No. 5 Sei Jodoh – Batam

Hijrah Industrial Park
Alamat : Hijrah Industrial Estate Complek, Batam Center – Batam

Kabil Industrial Park
Alamat : Jl. Hang Kesturi KM.4, Kabil

Kara Industrial Park
Alamat : Kara Industrial Park Blok C1 No.2, Batam Center

Latrade Industrial Park
Alamat : Tanjung Uncang, Batam 29422

Malindo Cipta Perkasa Industrial Park
Alamat : Malindo Cipta Perkasa Industrial Park

Mega Cipta Industrial Park
Alamat : Jl. Raden Patah Komp.Glass Centre No.1

Panbil Industrial Estate
Alamat : Panbil plaza Jl. Jend. Ahmad Yani Panbil Commercial Area Block D No 1-6 Batam 29433

Sarana Industrial Point
Alamat : Komp. Winsor Central Blok C No. 3

Bintang Industrial Park I
Alamat : Jl. Majapahit KAV.II Batu Ampar

Repindo Industrial Estate
Alamat : Komp. Repindo Blok C1 No.1

Taiwan International Industrial Estate
Alamat : Jl. Hang Kesturi KM.4, Kabil

Puri Industrial Park 2000
Alamat : Jl. Imam Bonjol Blok A No. 7

Indah Industrial Park
Alamat : Imam Bonjol Blok A No.7, Komp. Sakura Ampar

Tunas Industrial Estate
Alamat : Komp. Bumi Indah Blok III No.17, Nagoya

Union Industrial Park
Alamat : Blok AA No. F 8 Union Industrial Park Batu Ampar – Batam

Walakaka Industrial Park
Alamat : Komp. Green Land Blok F6 No.5, Batam Centre

Wiraraja Industrial Estate
Alamat : Wiraraja Street Blok A No. 4 Kabil – Batam


Daftar Kode Pos Kota Batam (Batam Post Code/Batam ZIP Code)

Bingung jika ingin kirim surat tapi lupa kode pos sendiri, Banyak sekali diantara kita yang beranggapan bahwa di setiap daerah Cuma ada satu nomor kode pos saja.
Sesungguhnya Kode Pos menyatakan kode keluarahan, sedangkan penomorannya di standardkan oleh Kantor Pos.

Kode Pos BATAM KOTA
1 SEI PANAS (Eks Bukit Jodoh) 29456
2 BELIAN 29464
3 TELUK TERING 29461
4 SUKAJADI 29462
5 BALOI PERMAI 29463
6 TAMAN BALOI (Pec. Baloi Permai) 29463

Kode Pos BATU AMPAR
7 KAMPUNG SERAYA 29454
8 BATU MERAH 29452
9 TG. SENGKUANG (Eks Bkt Senyum) 29451
10 SUNGAI JODOH 29453

Kode Pos BATU AJI
11 BUKIT TEMPAYAN (Pec. Tiban Asri) 29424
12 BULIANG (Pec. Tiban Asri) 29424
13 KIBING (Pec. Tiban Asri) 29424
14 TANJUNG UNCANG 29423

Kode Pos BELAKANG PADANG
15 SEKANAK RAYA (Pec. Blk.Padang) 29411
16 TG. SARI (Pec. Blk.Padang) 29411
17 KASU 29415
18 PECONG 29414
19 PEMPING 29412
20 PULAU TERONG 29415

Kode Pos BENGKONG
21 BENGKONG LAUT 29458
22 TG. BUNTUNG (Pec. Bengkong Laut) 29458
23 BENGKONG INDAH (Eks. Harapan Baru) 29455
24 SADAI (Eks. Bengkong Harapan) 29457

Kode Pos BULANG
25 PULAU BULUH 29471
26 BATU LEGONG 29474
27 BULANG LINTANG 29471
28 PANTAI GELAM 29473
29 TEMOYONG 29475
30 PULAU SETOKOK 29476

Kode Pos GALANG
31 AIR RAJA (Galang Baru) 29484
32 SUBANG MAS 29483
33 SEMBULANG 29481
34 SIJANTUNG 29485
35 REMPANG CATE 29482
36 KARAS 29486
37 GALANG BARU 29484
38 PULAU ABANG 29487

Kode Pos LUBUK BAJA
39 BATU SELICIN 29441
40 LUBUK BAJA KOTA 29444
41 BALOI INDAH (Eks. Pangkalan Petai) 29442
42 KAMPUNG PELITA 29443
43 TANJUNG UMA 29445

Kode Pos NONGSA
44 BATU BESAR 29466
45 SAMBAU 29466
46 NGENANG 29468
47 KABIL 29467

Kode Pos SAGULUNG
48 TEMBESI 29434
49 SEI LEKOP 29434
50 SEI BINTI 29434
51 SAGULUNG KOTA 29439
52 SEI LANGKAI 29434
53 SEI PELUNGGUT 29434

Kode Pos SEI BEDUK
54 TANJUNG PIAYU 29437
55 DURIANGKANG 29437
56 MANGSANG 29437
57 MUKA KUNING 29433

Kode Pos SEKUPANG
58 PATAM LESTARI 29427
59 SUNGAI HARAPAN 29421
60 TANJUNG PINGGIR 29428
61 TANJUNG RIAU 29422
62 TIBAN INDAH 29426
63 TIBAN LAMA 29425
64 TIBAN BARU 29425


Realty, broker, agen, agent, agensi, agency, makelar, Batam, Barelang,  kepri,  kepulauan riau,  rumah,  perumahan,  ruko,  tanah,  real estate, properti, property, investasi, investor



Sebagai daerah yang sedang membangun, kebutuhan akan rumah, apartement, ruko, kantor, gudang  & tanah di Batam cukup tinggi. Kami hadirkan referensi properti terlengkap & siap menjalin kerjasama saling menguntungkan dalam urusan sewa – kost – jual – beli dan investasi bagi pribadi / instansi / perusahaan bidang property.

Hubungi : Momon Property Services – Batam
Komplek Sagulung Mas Indah Blok A No.22 Batu Aji - Batam
Hp 08566559633 / 081372150633 Fax 0778-391515 email : momoncomputer@gmail.com